Jumat, 19 Oktober 2012

Korte Verklaring (Perjanjian Pendek)


Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) di Indonesia mulai dihapus tahun 1870 dan Belanda kemudian memberlakukan Politik Pintu Terbuka (Opendeur Politiek) yang memungkikan para kapitalis asing menanamkan modalnya di Indonesia sejak akhir abad ke-19. Untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi penanaman modal asing di Indonesia, maka Belanda melakukan Perang Pasifikasi di seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dari peperangan sebelumnya yang inisiatif perang berasal dari rakyat Indonesia menentang penjajahan Belanda, maka dalam Perang Pasifikasi ini inisiatif perang berasal dari Belanda yang ingin menciptakan Pax Neerlandica.
Perang Pasifikasi selama abad ke-19 dan puluhan tahun pertama abad ke-20 dijalankan oleh Belanda dengan dalih bahwa perlu diadakan pemberantasan terhadap keadaan yang buruk dan memulihkan keamanan dan ketenteraman. Pax Neerlandica (perdamaian neerlandika) dimaksudkan sebagai kesatuan Indonesia di bawah penjajahan Belanda, yang mengandung arti penyatuan dan penenteraman (unification dan pacification).
Dalam rangka pasifikasi di wilayah Aceh, Belanda mulai menerapkan siasat kekerasan dengan mengadakan serangan besar-besaran ke daerah-daerah pedalaman pada tahun 1899. Serangan-serangan tersebut dipimpin oleh van Heutz. Tanpa mengenal perikemanusiaan, pasukan Belanda membinasakan semua penduduk daerah yang menjadi targetnya. Satu per satu pemimpin para pemimpin perlawanan rakyat Aceh menyerah dan terbunuh. Dalam pertempuran yang terjadi di Meulaboh, Teuku Umar gugur. Jatuhnya Benteng Kuto Reh pada tahun 1904, memaksa Aceh harus menandatangani Plakat pendek atau Perjanjian Pendek (Korte Verklaring).
Selama perang Aceh, Van Heutz menciptakan Korte Verklaring tentang penyerahan yang harus ditandatangani oleh para pemimpin Aceh yang tertangkap dan menyerah. Isi dari surat pendek penyerahan diri itu adalah:
1.  Raja (Sultan) mengakui daerahnya sebagai bagian dari daerah Hindia Belanda
2.  Raja berjanji tidak akan mengadakan hubungan dengan kekuasaan di luar negeri
3.  Raja berjanji akan mematuhi seluruh perintah-perintah yang ditetapkan Belanda.
Van Heutz mengganti Perjanjian Panjang (Lange Verklaring) dengan Perjanjian Pendek (Korte Verklaring) setiap kali suatu daerah hendak dimasukkan ke dalam kekuasaan Belanda. Berbeda dengan perundingan yang lama untuk menetapkan banyak syarat dalam Perjanjian Panjang, maka dalam Perjanjian Pendek suatu daerah hanya perlu menyatakan tiga syarat sebagaimana disebutkan di atas. Dengan demikian penertiban di banyak daerah di luar Jawa dapat terlaksana dengan cepat. Korte Verklaring yang maksudnya hanyalah sekedar pengakuan atas pengakuan kedaulatan Batavia (Pemerintah Hindia Belanda), makin lama makin menjadi penyerahan diri mentah-mentah.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perang_Aceh. Diakses tanggal 3 Maret 2012.
Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto. 2008. Sejarah Nasional Indonesia V. Jakarta: Balai Pustaka.
Simbolon, Parakitri T. 2006. Menjadi Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas



Sameera ChathurangaPosted By Sameera Chathuranga

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat contact me

Thank You

0 komentar:

Posting Komentar