Jumat, 19 Oktober 2012

Lahirnya Demokrasi Terpimpin


Dalam sejarah Indonesia, masa Demokrasi Terpimpin merupakan suatu periode yang cukup penting karena penerapan sistem ini membawa pengaruh besar dalam berbagai segi kehidupan bangsa Indonesia. Mengenai kelahiran sistem ini, sebenarnya sudah dilontarkan oleh Presiden Soekarno sejak tahun 1956. Dan sejak tahun 1957 Presiden Soekarno mengemukakannya secara formal dengan mengusulkan pembentukan kabinet Gotong Royong dan pembentukan Dewan Nasional.
Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno menyatakan konstitusi 1950 tak berlaku lagi dan memberlakukan kembali UUD 1945. Sistem pemerintahan presidensial ini dipandang sebagai alternatif yang sesuai di Indonesia bila dibandingkan dengan sistem Demokrasi Liberal yang merupakan impor, dan dipandang sebagai upaya kembali kepada semangat revolusi nasional.1)
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno langsung memimpin pemerintahan dan bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (Perdana Menteri) serta membentuk Kabinet Kerja  yang menteri-menterinya tidak terikat kepada partai.2)
Konsepsi Presiden Soekarno ini didasarkan pada penafsiran “terpimpin” dari isi pembukaan UUD 1945, tepatnya sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, dimana “terpimpin” diartikan sebagai terpimpin secara mutlak oleh diri pribadinya dan menciptakan atribut “Pemimpin Besar Revolusi, Panglima Tertinggi Angkatan Perang“, sehingga Presiden menjadi penguasa tertinggi dan mutlak di dalam negara.3)
Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa presiden adalah mandataris MPR, dengan demikian, presiden berada dibawah MPR. Namun dalam kenyataannya anggota MPR (S) diangkat berdasarkan penetapan presiden. Presidenlah yang harus menentukan apa saja yang akan diputuskan MPR (S). Hal ini berarti bahwa UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Sebagai akibatnya, terjadi ketidakstabilan kehidupan ketatanegaraan terutama dalam bidang politik. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa tindakan Soekarno yang otoriter seperti menetapkan Manipol (Manifesto Politik) sebagai GBHN (Pen-Pres no. 1 tahun 1960), pembubaran DPR hasil Pemilu (Pen-Pres no. 3 tahun 1960, pembentukan DPR Gotong Royong untuk mengganti DPR hasil Pemilu yang dibubarkan (Pen-Pres no 4 tahun 1960 ). Begitu pula dalam penggantian ketua,wakil dan anggota, wakil dan anggota DPR-GR, Presiden Soekarno Pen-Pres tanpa meminta persetujuan lembaga legislatif yang ada, tetapi menurut keinginan Soekarno sendiri”.4)
Tindakan Presiden Soekarno yang inkonstitusional ini menimbulkan perpecahan dalam negeri, terutama dengan angkatan bersenjata di bawah Nasution. Selain dengan Nasution, Soekarno memandang Masyumi dan PSI sebagai penghalang kebijaksanaan yang akan diambilnya, apalagi dikaitkan dengan pemberontakan PRRI/Permesta, di mana menurut Soekarno; militer, Masyumi dan PSI terlalu lemah dalam menangani masalah PRRI tersebut.
Kini Indonesia bergerak menuju radikalisme yang akan memberi peluang kepada PKI untuk berkembang walaupun walaupun masih menghadapi permusuhan dengan pihak tentara. Tersisihnya tentara di dalam pandangan Soekarno dan semakin dekatnya PKI merupakan gambaran inti kehidupan atau suasana politik masa awal demokrasi terpimpin yang dalam beberapa tulisan Soekarno dicap sebagai diktator. Namun oleh beberapa sejarawan menolak anggapan tersebut, seperti pendapat Prof. Legge (guru besar sejarah dari Universitas Monash, Melbourne) yang dikutip oleh Moedjanto yakni sebagai berikut:
Betapapun juga besarnya kekuasaan Soekarno tetapi pemusatan kekuasaan secara riil tidak ada padanya. Yang nampak justru pembagian kekuasaan dengan kekuatan sosial politik lain meskipun tidak secara koinstitusional. ia tidak mengambil keputusan secara egosentris tetapi bermusyawarah dulu meski ia yang paling menentukan. Seorang dikataor membrangus pers dan memenjarakan lawan politiknya dalam suatu kamp konsentrasi adalah hal biasa. Tetapi di jaman Soekarno pembrangusan pers dan pemenjaraan lawan politiknya hanya merupakan suatu kekecualian, tidak merupakan hal yang umum”5)
Meski diakui bahwa situasi politik pada masa awal demokrasi terpimpin tidak stabil namun untuk mengatakan bahwa Soekarno seorang diktator diperlukan penelaahan yang lebih mendalam. Namun dapat disimpulkan bahwa tindakan Soekarno dalam menerapkan Demokrasi menimbulkan pro dan kontra, begitu juga penilaian terhadap tindakannya.
Daftar Referensi:
1)  Michail Leifer. 1986. Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta:Gramedia, hal. 78
2)  G. Moedjanto. 1988. Indonesia Abad ke-20 Jilid 2. Yogyakarta: Kanisius, hal. 115
3)  Muhammad Abduh et.al. 1986. Sejarah Indonesia Mutakhir. FPIPS IKIP Ujung Pandang,
     hal. 38
4)  Ibid., hal. 40
5)  G. Moedjanto, op.cit. hal. 118



Sameera ChathurangaPosted By Sameera Chathuranga

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat contact me

Thank You

0 komentar:

Posting Komentar