Jumat, 19 Oktober 2012

Sejarah Terbentuknya Angkatan Perang Republik Indonesia


Sehubungan dengan kedatangan Sekutu di Indonesia pada bulan September 1945 serta adanya ketegangan-ketegangan yang timbul dan dapat mengancam pemerintahan Indonesia, maka kondisi demikian menuntut pemerintah untuk segera membentuk tentara kebangsaan.
Ada dua pendapat tentang siapa yang pertama melontarkan ide pembentukan sebuah tentara kebangsaan. Dalam buku “Kilas Balik Revolusi” dikemukakan bahwa:
Dalam hal ini agaknya perlu disebut peranan Daan Jahja, salah seorang mahasiswa Ika Daigaku yang dikeluarkan dari sekolah setelah pemogokan mahasiswa yang kemudian menjadi perwira PETA. Daan Jahja dengan gigih menganjurkan pembentukan suatu kekuatan militer, menggantikan PETA yang sudah dibubarkan. Badan Keamanan Rakyat (BKR) lalu dibentuk keesokan harinya.1)
Sedangkan G. Moedjanto mengemukakan bahwa yang pertama melontarkan ide membentuk tentara adakah Urip Sumoharjo. Hal ini mungkin benar karena beliau pernah menyatakan kepada pemerintah tentang ide pembentukan tentara nasional dengan berpendapat “aneh negara zonder tentara”.2) Oleh karena itu pemerintah memanggil Urip untuk diserahi tugas mengorganisasi tentara nasional.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menetapkan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR, yakni pada tanggal 22 Agustus 1945 melalui hasil rapat PPKI. Namun pembentukan badan ini belumlah menyerupai tentara yang sesungguhnya dan hanya merupakan suatu badan yang memelihara keselamatan masyarakat dan keamanan.
Untuk mengetahui bagaimana hakekat sebenarnya dari BKR, di bawah ini dikutip penjelasan T.B. Simatupang sebagai berikut:
Pemerintah mengeluarkan maklumat atau dekrit tentang pembentukan Badan Keamanan Rakyat. Seperti terbukti dari namanya yang dipilih, maka badan bersenjata yang dipilih dan didirikan itu adalah alat untuk menjamin keamanan di dalam negeri. BKR didirikan dalam hubungan siasat all is running well. Yakni siasat pemerintah yang didasarkan atas anggapan bahwa kita akan dapat memperjuangkan pengakuan secara de jure asal saja kita dapat membuktikan bahwa segala sesuatu berjalan beres di daerah kita.3)
Menurut Aboe Bakar Loebis, tugas dan status BKR adalah menjaga keamanan rakyat bersama-sama dengan jawatan-jawatan negeri yang bersangkutan. BKR dipimpin dan diawasi oleh Komite Nasional Indonesia (KNI) setempat. BKR adalah badan perjuangan rakyat dan bukan lembaga pemerintah.4)
Dari penjelasan tersebut di atas, dapat dimengerti bahwa pembentukan BKR semata-mata untuk menjaga keamanan rakyat guna mendapatkan pengakuan secara de jure dan belum menyerupai tentara yang sesungguhnya yang bertugas mengamankan negara dan rakyatnya dari teror tentara pendudukan Sekutu dan NICA.
Dengan adanya ketegangan yang melahirkan pertempuran-pertempuran menghadapi Sekutu dan NICA dengan BKR yang berada di bawah pengawasan KNI-D, sehingga mempersulit pemerintah pusat dalam memperhitungkan kekuatannya. Oleh karena itu pada tanggal 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat untuk membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang berbunyi sebagai berikut:
Untuk memperkuat perasaan keamanan umum, maka diadakanlah suatu Tentara Keamanan Rakyat.
               
                                                                                 Jakarta, 5 Oktober 1945
                                                                                 Presiden Republik Indonesia

                                                                                 Soekarno.5)
Maksud dan tujuan dibentuknya TKR adalah seperti dijelaskan oleh Balai Penerangan Markas Tertinggi Tentara Keamanan Rakyat saat lahirnya tanggal 5 Oktober 1945, yang antara lain mengatakan bahwa TKR tidaklah dijadikan alat dalam melakukan perampasan hak-hak orang lain, tidak digunakan untuk melakukan angkara murka, tetapi ia dibentuk menjamin keamanan dan ketenteraman negara. Di sini rakyat harus merasa dilindungi dan dibela kehidupannya. TKR bukanlah suatu tentara untuk menindas rakyat, tetapi sebaliknya, ia merupakan sebuah sarana yang juga membangkitkan semangat rakyat guna pembangunan negara Republik Indonesia.6)
Tentara Indonesia lahir, bukan dibentuk oleh pemerintah, akan tetapi lahir karena tuntutan perjuangan. Mereka membentuk dan mempersenjatai dirinya dan mengadakan koordinasi berintikan tenaga-tenaga muda yang telah mendapatkan latihan dan senjata dari Jepang. Karena pembentukan tentara terjadi pada masa revolusi, maka dalam perjalanannya pun selalu mengalami perubahan. TKR yang berdiri pada tanggal 5 Oktober 1945 dirubah namanya menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) pada tanggal 25 Januari 1946.
Perubahan tersebut disebabkan beberapa faktor, antara lain beberapa badan perjuangan (laskar-laskar) belum bersedia meleburkan diri ke dalam TKR. Mereka menganggap setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Bahkan mereka berpendapat bahwa laskar lebih berhak hidup karena langsung bersumber dari rakyat, sementara TKR dinilainya hanya menjadi alat pemerintah (negara) yang dikendalikan oleh sejumlah partai tertentu. Di samping itu nama TKR tidak cukup menarik.7)
Situasi tersebut menyebabkan sering terjadi kesulitan karena tindakan laskar yang mengambil inisiatif sendiri di luar kontrol pusat. Kerena itu sistem desentralisasi terpaksa diadakan. Untuk mengantisipasi agar pertentangan itu tidak berlanjut, maka Presiden Soekarno sebagai panglima tertinggi mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 Mei 1947 untuk membentuk TNI yang berisi sebagai berikut:
Karena situasi dan kondisi, maka dengan ini diinstruksikan untuk mempersatukan TRI dan laskar-laskar menjadi TNI, yang pelaksanaannya diserahkan kepada sebuah panitia yang diketuai oleh Panglima Tertinggi dengan memasukkan ke dalamnya berbagai badan, baik resmi maupun tidak resmi yang ada sangkut pautnya dengan pembelaaan negara.8)
Berdasarkan kerja keras antara pemerintah dan pihak militer, maka terbentuklah TNI di mana laskar-laskar dan badan perjuangan melebur di dalamnya. Sehubungan dengan itu juga TNI menggunakan sistem sentralisasi untuk memudahkan pengontrolan. Kekuatan militer inilah yang berperan dalam upaya mempertahankan kedaulatan RI.
Daftar Referensi:
1)  Aboe Bakar Loebis, 1992. Kilas Balik Revolusi. Jakarta: Universitas Indonesia Press
2)  Drs. G. Moedjanto, MA, 1991. Indonesia Abad ke-20, dari Kebangkitan Nasional sampai 
     Linggajati. Yogyakarta: Kanisius, hal. 119
3)  T.B. Simatupang, 1981. Pelopor dalam Perang, Pelopor dalam Damai. Jakarta: Sinar Harapan,
     hal. 86
4)  Aboe Bakar Loebis, op.cit., hal. 101
5)  Nugroho Notosusanto, 1986. Pejuang dan Prajurit. Jakarta: Sinar Harapan, hal. 41
6)  Ruslan Abdulgani, 1987. Indonesia Menatap Masa Depan. Jakarta: Pustaka Merdeka, hal. 359
7)  Drs. G. Moedjanto, op.cit., hal 122
8)  Ibid., hal. 122



Sameera ChathurangaPosted By Sameera Chathuranga

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat contact me

Thank You

0 komentar:

Posting Komentar