Jumat, 19 Oktober 2012

Proses Rasionalisasi dan Reorganisasi Angkatan Perang RI


Dalam rangka rasionalisasi angkatan perang, maka TNI-Masyarakat yang berjumlah 90.000 akan dihapus, sedangkan laskar-laskar lainnya dilebur ke dalam TNI dan harus patuh pada komando TNI. Di bidang organisasi diadakan penyederhanaan disesuaikan dengan persenjataan dan manpower.
Untuk menyederhanakan organisasi angkatan perang diadakan reorganisasi. Reorganisasi itu dimulai dari pucuk pimpinan TNI dengan berdasar pada Kepres No. 1 tahun 1948 tanggal 12 Januari 1948 yang menetapkan perubahan pucuk pimpinan TNI dipecah menjadi Staf Umum Angkatan Perang, Markas Besar pertempuran dipimpin oleh seorang Panglima Besar Angkatan Perang Mobil.
Pucuk pimpinan TNI dan staf gabungan Angkatan Perang dihapus, sebagai KSAP diangkat Komodor Surya Darma, dan Kolonel Simatupang sebagai wakilnya. Panglima Angkatan Perang Mobil dijabat oleh Jenderal Sudirman. Staf Umum Angkatan Perang bertugas merencanakan siasat umum dan melaksanakan koordinasi antara kementerian pertahanan dengan bagian-bagian lain dalam kementerian tersebut.
Pada tanggal 1 Mei 1948 dikeluarkan UU No. 3 tentang susunan Organisasi Kementerian Pertahanan dan Organisasi Angkatan Perang di bawah seorang Kepala Staf Angkatan Perang yang membawahi Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Tanggal 4 Mei 1948 dikeluarkan penetapan baru Kepres No. 14 tahun 1948 dengan pokok-pokoknya sebagai berikut:
  1. Kesatuan Mobil dan Teritorial tersusun dalam Komando Jawa Barat dan Sumatera terdiri atas Divisi dan Subteritorial, semua susunan staf dan kesatuan di luar itu dihapus.
  2. Kepala staf di Kementerian Pertahanan dan para Panglima Kesatuan Mobil dan Teritorial segera menyelesaikan rekonstruksi dan rasionalisasi atas kesatuannya sesuai dengan formasi dan organisasi baru serta susunan personilnya paling lambat 1 Juni 1948 sudah dilaporkan kepada menteri pertahanan.
  3. Dalam keadaan bahaya, Staf Umum Angkatan Darat masuk Staf Panglima Besar Angkatan Perang.1)
Sebenarnya sebelum dikeluarkannya penetapan tersebut, Panglima Besar telah mengeluarkan instruksi tentang rekonstruksi Kesatuan Mobil dan Teritorial yang terkenal dengan Perintah No. 37 yang kemudian menjadi dasar penetapan presiden. Ternyata tidak semua divisi menerima penetapan itu. Di Solo timbul rekasi menentang, Panglima Besar meninjau kembali instruksinya itu.
Dalam proses selanjutnya di tingkat pusat, reorganisasi dilaksanakan di bawah Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) selanjutnya dilaksanakan pada badan intelijen dipimpin sendiri oleh wakil KSAP. Letkol Suprayogi ditugaskan melakukan reorganisasi pada instansi perlengkapan dan materil.
Instansi Kepolisian Militer yang bernagai macam itu berhasil dilebur menjadi satu Corp Polisi Militer di bawah Kolonel Gatot Subroto.2) Sementara laskar-laskar yang dibentuk oleh putra-putra daerah pada saat pecahnya perang dilebur menjadi satu brigade (Brigade 16) di bawah pimpinan Letkol Warrow.3)
Di Jawa terbentuk 4 divisi yang dipecah atas brigade-brigade. Dua brigade di langsung Panglima Besar, yaitu Brigade 16 (gabungan laskar-laskar seberang) dan Brigade 17 (gabungan berbagai kesatuan pelajar). Di samping itu masing dicanangkan dia brigade utuk menampung bekas laskar yang insyaf setelah pemberontakan PKI dan telah menyatakan kesetiaannya kepada pemerintah.
Keempat divisi di Jawa adalah:
  1. Divisi I (Jawa Timur) di bawah Kolonel Sungkono berkedudukan di Kediri, terdiri dari 6 brigade.
  2. Divisi II (Jawa Tengah bagian timur) di bawah Kolonel Gatoto Subroto berkedudukan di Solo, terdiri dari 4 brigade dan 4 subteritorium.
  3. Divisi III (Jawa Tengah bagian barat) di bawah Kolonel Bambang Sugeng berkedudukan di Magelang, terdiri dari 4 brigade.
  4. Divisi IV/Siliwangi di bawah pimpinan Letkol Daan Yahya, terdiri dari 4 brigade.4)
Untuk mengkoordinasikan semua pasukan menjadi suatu aparat pertahanan yang terpadu, dibentuklah komando-komando regional. Di lingkungan Angkatan Laut, reorganisasi dilaksanakan sesudah dibentuk Komite Reorganisasi Angkatan Laut (KRAL) pada tanggal 17 Maret 1948.
Semua rencana rasionalisasi dan reorganisasi itu hanya dapat dilakukan sebagian, tidak menyeluruh. Penciutan jumlah personil angkatan perang telah dapat dicapai, akan tetapi reorganisasi pasukan menajdi kesatuan-kesatuan teritorial tidak sempat mencapai tahap yang lanjut karena tidak lama kemudian Belanda kembali melancarkan agresi militer dan karena adanya tantangan dari kalangan angkatan perang sendiri maupun dari partai-partai kiri yang tergabung dalam FDR.
Daftar Referensi:
1)  A.H. Nasution. 1968. Tentara Nasional Indonesia. Jakarta: Seruling Masa, hal. 174-176
2)  Ibid., hal. 2114
3)  Ibid., hal. 211
4)  Amrin Imran dkk. 1971. Sejarah Angkatan Darat. Jakarta: Pusat Sejarah ABRI, hal. 14



Sameera ChathurangaPosted By Sameera Chathuranga

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat contact me

Thank You

0 komentar:

Posting Komentar